Negara Hukum dan HAM (Chapter 1)

Negara Hukum disebut Rechtsstaat/Rule of Law bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad 19 dan 20. Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, jaminan Ham dan legalitas hukum. Indonesia adalah negara hukum; seperti tertuang dalam UUD 45 ps 1(3). Negara hukum berkaitan dengan HAM, krn salah satu cirinya adalah adanya jaminan atas HAM.

Negara hukum (rechsstaat/rule of law) adalah negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi(supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Pemerintahan dalam negara hukum harus kon stitusional artinya ada pembatasan kekuasaan dan ada jaminan hak dasar warga negara.(dalam negara komunis/otoriter ada konstitusi tapi tidak konstitusional)

Negara hukum adalah unik, krn negara dipahami sebagai konsep hukum; unik sebab tidak ada negara ekonomi, negara politik dsb.

negara hukum terbagi menjadi 2, yaitu Negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan scr banyak thd urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Negara hukum material adalah negara hukum dalam arti luas(modern), pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan diberbagai lapangan kehidupan. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.

Konsep negara material, pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :

  1. adanya hak inisiatif yaitu hak mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen meski dibatasi waktu tertentu.

  2. hak delegasi yaitu membuat peraturan perundangan dibawah UU

  3. droit ermessen yaitu menafsirkan sendiri aturan2 yang masih enunsiatif.

Negara hukum material (modern/ welfare state) adalah negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Posted under Admin Note by Brian on Sunday 30 November 2008 at 12:21 am

Metode Keilmuan dan Implikasinya Bagi Pengembangan Disiplin Ilmu

Metode ilmiah dibangun dari cara berpikir deduktif dan induktif. Dengan deduktif diharapkan mampu memberikan sifat rasional kepada pengetahuan ilmiah dan bersifat konsisten dengan pengetahuan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Sedangkan yang dimaksud dengan berpikir induktif adalah untuk memberikan pembenaran empirik kepada pengetahuan yang telah dirasionalisasi oleh berpikir deduktif. Kedua hal ini sangat penting. Tanpa salah satu dari pemikiran tersebut, maka ilmu itu akan pincang.
Metode ilmiah setelah pengetahuan diberikan penjelasan rasional / deduktif, sebelum teruji secara empirik / induktif semua penjelasan tersebut hanyalah bersifat sementara, penjelasan sementara ini biasa kita sebut dengan istilah hipotesis. Sebenarnya kita dapat mengajukan hipotesis sebanyak-banyaknya sesuai dengan hakikat rasionalisme yang bersifat pluralistik. Namun setelah dilakukan pengujian hipotesis pada akhirnya hanya satu hipotesis yang diterima, yaitu hipotesis yang didukung oleh fakta-fakta empirik. Oleh karena itu sering kali metode ilmiah dikenal sebagai proses logiko-hipotetiko-verifikatif, yang merupakan penggabungan antara berfikir secara deduksi dan induksi. Secara sederhana metode ilmiah dapat digambarkan dalam kalimat sederhana sebagai berikut ‘jelaskan pada saya lalu berikan buktinya!’ (Jujun S. Suriasumantri, 1984 )
Menurut Jujun Suriasumantri, kerangka berfikir ilmiah logico-hipotetiko-verivikatif secara garis besar terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1.Perumusan masalah.
Yang merupakan pertanyaan mengenai objek empirisme yang jelas batas-batasnya serta dapat diidentifikasikan faktor-faktor yang terkait di dalamnya.
2.Penyusunan kerangka berfikir
Dalam pengajuan hipotesis yang merupakan argumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara faktor yang saling terkait dan membentuk konstelasi permasalahan. Kerangka berfikir di susun secara rasional berdasar premis-premis ilmiah yang telah teruji kebenaranya dengan memperhatikan faktor empirik yang relevan dengan permasalahan.
3.perumusan hipotesis
Yang merupakan jawaban sementara atau dugaan terhadap pertanyaan yang diajukan yang materinya merupakan kesimpulan dari kerangka berfikri yang dikembangkan.
4.pengujian hipotesis
Merupakan pengumpulan fakta-fakta relevan dengan hipotesis yang diajukan untuk memperlihatkan apakah terdapat fakta-fakta yang mendukung hipotesis tersebut atau tidak
5.Penarikan kesimpulan,
Merupakan penilaian apakah sebuah hipotesis yang diajukan itu di tolak atau diterima, sekiranya dalam proses pengujian terdapat fakta yang cukup mendukung hipotesis maka hipotesis itu diterima, begitu sebaliknya. Hipotesis yang diterima kemudian dianggap menjadi bagian dari pengetahuan ilmiah sebab telah memenuhi persyaratan keilmuan.
http://baskoro1.blogspot.com (Senin, 21 Juni 2008 jam 22.30 WIB )
Keseluruhan langkah di atas harus ditempuh agar suatu penelaahan dapat disebut ilmiah. Secara lebih jelas Jujun (2001) mendiagramkan alur kerja metode ilmiah seperti pada gambar 1 berikut.

Posted under Admin Note by Brian on Saturday 29 November 2008 at 3:50 am

Next Page »