Negara Hukum dan HAM (Chapter 2)
CIRI – CIRI NEGARA HUKUM
Ciri-ciri rechstaat menurut Friedrich Julius stahl :
1. HAM
2. pembagian kekuasan berdasar trias politika untuk menjamin HAM
3. pemerintahan berdasarkan peraturan
4. peradilan administrasi dalam perselisihan
Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:
-
Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
-
Kedudukan sama di depan hukum
-
Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
-
Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
-
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
-
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
-
Pemilihan umum yang bebas.
-
Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
-
Pendidikan civics (kewarganegaraan)
-
Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
Menurut Sudargo G.ada 3 ciri negara hukum:
-
terdapat pembatasan kekuasaan negara thd seseorang.
-
asas legalitas
-
pemisahan kekuasaan
Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
-
fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
-
UUD menjamin HAM
-
badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
-
thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
-
badan kehakiman bebas dan tidak memihak
NEGARA HUKUM INDONESIA
UUD 1945 Ps 1(3) menyebutkan :
-
Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka
-
Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.
-
Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.
-
Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum ( UUD 1945 – TAP MPR RI – UU – Perpu – Perpres – Kepres dan Perda .
Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Menurut FM Suseno ciri negara demokrasi :
-
Negara hukum
-
Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
-
Pemilihan umum yang bebas
-
Prinsip mayoritas.
-
Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.