Manfaat Sponsor Bagi Perusahaan

  1. Jenis sponsor menurut tujuan

  1. Sponsor untuk iklan

Adalah sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan sponsor dengan memberikan dana untuk untuk mengadakan / pengadaan dan penyiaran suatu acara ( TV / radio ). Sebagai imbalannya, mereka boleh memasang iklan disela – sela acara teresebut

  1. Sponsor untuk pemasaran

Adalah suatu perusahaan yang melakukan kegiatan sponsor denagn memberikan dana sebagai sponsor tunggal untuk suatu acara. Sebagai imbalannya hanya sponsor tunggal itulah yang berhak memasang iklan – iklannya sepanjang acara

  1. Tujuan PR

Adalah penyediaan dana untuk menunjang kegiatan PR ( publikasi ). Yang menerima sponsor ini bukan hanya media massa, tapi juga panitia penyelenggara acara olah raga, pameran seni, teater, pendidikan, dan penghargaan individu lain. Sebagai imbalannya, adalah peliputan media secara tunggal.

  1. Manfaat dan Alasan Penyediaan sponsor

  1. manfaat penyediaan sponsor

Secara geris besar dapat diungkapkan bahwa tujuan utama dari sponsor adalah agar lembaga / perusahaan tersebut meraih reputasio mengesankan, memiliki nama harum, dan lebih dikenal oleh masyarakat luas

  1. tujuan penyediaan sponsor

  • untuk melancarkan suatu kampanye periklanan melalui publikasi nama serta produk yang seluas – luasnya oleh media massa yang meliput acara tersebut.

  • Untuk mendukung strategi atau kebijakan pemasaran, seperti ketika sebuah perusahaan memberikan sponsor berupa dukungan keuangan terhadap suatu acara yang menyangkut kepentingan acara konsumen, dimana produk dan sosok perusahaan tersebut akan dikaitkan dengan kebutuhan konsumen tersebut. Jika asosiasi semacam ini sudah terbentuk, maka akan mudah bagi perusahaan tersebutuntuk menjual produknya. Misalnya Coca cola yang mengaitkan produk dengan semangat anak muda.

  • Untuk memperlihatkan niat baik perusahaan guna melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dengan menyediakan dana sponsor , misalnya untuk biaya penelitian, teater, dll, maka perusahaan akan mendapatkan reputasi yang baik. Jadi tidak hanya mengejar materi semata.

  1. Jenis sponsor menurut cakupan bidangnya.

Secara umum, sponsor tidak terbatas. Dari sekian banyak bidang, yang paling populer adalah :

  1. acara olahraga.

  2. acara kebudayaan

  3. penerbitan / publikasi

  4. Pendidikan

  5. Acara amal

  6. dll

Posted under Admin Note by Brian on Sunday 28 December 2008 at 12:01 am

Azas dan Fungsi Hukum Sebagai Alat Kontrol dan Alat Rekayasa Sosial

Contoh Konkrit yang Berkaitan Dengan Azas Hukum, Fungsi Hukum Sebagai Alat Kontrol dan Alat Rekayasa Sosial misalnya berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:

  1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat LegiGeneralis,

maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis (seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;

  1. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori.

Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari ‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.

Internasional Criminal Court sendiri yang statutanya telah diterima pada tanggal 17 Juli 1998 malam dengan voting dengan perbandingan suara 120 setuju, 7 menentang dan 21 abstain, termasuk Indonesia, tetap menerima asas-asas umum hukum pidana seperti asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 21 yang berbunyi :

  1. A person shall not be criminally responsible under this Statute unless the conduct in question constitutes, at the time it takes place, a crime withim the jurisdiction of the court”.

  2. The definition of a crime shall be strictly construed and shall not be extended by analogy. In case of ambiguity, the definition shall be interpreted in favour of the person being investigated, prosecuted or convicted”.

  3. This article shall not affect the caracterzation of any conduct as criminal under international law independently of this Statue “.

Bahkan diulangi lagi dalam Pasal 22 yang mengatakan, bahwa ketentuan Statuta ini tidak berlaku surut, dan jika terjadi perubahan undang-undang sebelum infal judgement maka yang diterapkan yang menguntungkan pihak yang disidik, dituntut atau diadili.

Posted under Admin Note by Brian on Saturday 27 December 2008 at 12:01 am

« Previous PageNext Page »