Hakikat HAM
HAM merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan YME. HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (MK Pasha).
Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 alasan, sbb.:
-
Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia sama derajat dan martabatnya tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa,
-
Landasan kedua, Tuhan menciptakan manusia, sehingga manusia sama kecuali amal yang membedakan
Ciri Pokok Hakikat HAM
-
Ham tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi
-
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang kelamin, asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik
-
HAM tidak boleh dilanggar.
-
HAk dasar Manusia berubah menurut ukuran jaman dan perumusannya:
Menurut Piagam PBB a.l:
-
Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat
-
Hak memiliki sesuatu
-
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
-
Hak menganut aliran kepercayaan/agama
-
Hak untuk hidup
-
Hak untuk kemerdekaan hidup
-
Hak untuk memperoleh nama baik
-
Hak untuk Memperoleh pekerjaan dan
-
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
HAM menurut UU HAM no 39 tahun 1999:
-
Hak untuk hidup
-
Hak berkeluarga
-
Hak mengembangkan diri
-
Hak keadilan
-
Hak kemerdekaan
-
Hak berkomunikasi
-
Hak keamanan
-
Hak kesejahteraan, dan
-
Hak perlindungan.
-
HAM meliputi berbagai bidang :
-
Hak asasi pribadi
-
Hak asasi politik
-
Hak asasi ekonomi
-
Hak asasi sosbud
-
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-
Hak untuk mendapat perlakuan dalam peradilan dan perlindung