Negara Hukum dan HAM (Chapter 2)

By Brian on Tuesday, December 2, 2008
Filled Under: Ilmu Politik dan Pemerintahan

CIRI – CIRI NEGARA HUKUM

Ciri-ciri rechstaat menurut Friedrich Julius stahl :

1. HAM

2. pembagian kekuasan berdasar trias politika untuk menjamin HAM

3. pemerintahan berdasarkan peraturan

4. peradilan administrasi dalam perselisihan

Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:

  1. Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.

  2. Kedudukan sama di depan hukum

  3. Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.

Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.

Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965

  1. Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.

  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

  4. Pemilihan umum yang bebas.

  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.

  6. Pendidikan civics (kewarganegaraan)

  7. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara

Menurut Sudargo G.ada 3 ciri negara hukum:

  1. terdapat pembatasan kekuasaan negara thd seseorang.

  2. asas legalitas

  3. pemisahan kekuasaan

Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:

  1. fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD

  2. UUD menjamin HAM

  3. badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.

  4. thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara

  5. badan kehakiman bebas dan tidak memihak

NEGARA HUKUM INDONESIA

UUD 1945 Ps 1(3) menyebutkan :

  1. Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka

  2. Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.

  3. Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.

  4. Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum ( UUD 1945 – TAP MPR RI – UU – Perpu – Perpres – Kepres dan Perda .

Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Menurut FM Suseno ciri negara demokrasi :

  1. Negara hukum

  2. Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat

  3. Pemilihan umum yang bebas

  4. Prinsip mayoritas.

  5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Negara Hukum dan HAM (Chapter 1)

By Brian on Sunday, November 30, 2008
Filled Under: Ilmu Politik dan Pemerintahan

Negara Hukum disebut Rechtsstaat/Rule of Law bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad 19 dan 20. Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, jaminan Ham dan legalitas hukum. Indonesia adalah negara hukum; seperti tertuang dalam UUD 45 ps 1(3). Negara hukum berkaitan dengan HAM, krn salah satu cirinya adalah adanya jaminan atas HAM.

Negara hukum (rechsstaat/rule of law) adalah negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi(supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Pemerintahan dalam negara hukum harus kon stitusional artinya ada pembatasan kekuasaan dan ada jaminan hak dasar warga negara.(dalam negara komunis/otoriter ada konstitusi tapi tidak konstitusional)

Negara hukum adalah unik, krn negara dipahami sebagai konsep hukum; unik sebab tidak ada negara ekonomi, negara politik dsb.

negara hukum terbagi menjadi 2, yaitu Negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan scr banyak thd urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Negara hukum material adalah negara hukum dalam arti luas(modern), pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan diberbagai lapangan kehidupan. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.

Konsep negara material, pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :

  1. adanya hak inisiatif yaitu hak mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen meski dibatasi waktu tertentu.

  2. hak delegasi yaitu membuat peraturan perundangan dibawah UU

  3. droit ermessen yaitu menafsirkan sendiri aturan2 yang masih enunsiatif.

Negara hukum material (modern/ welfare state) adalah negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

  • isa: saya masih binggung hubungan antara ke tiga ini de...
  • yudi braja: terima kasih teman, semoga manjadi sedekah jahiria...
  • edit foto n video: makasih ya mas...pas lagi ada PR kuliah nih......
  • Rama Sejati: Barangkali artikel berikut juga berguna bagi rekan...
  • iNdriE,,: Aq butuh coNtoh-contoh kalimat efektif berdasarkan...